Senin, 27 Februari 2012
Senin, 13 Februari 2012
Senin, 30 Januari 2012
Rabu, 11 Januari 2012
INDONESIA SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO)
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
TENTANG PEDOMAN PERKEBUNAN
KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN
Perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah merupakan Mandatori bagi seluruh perusahaan Perkebunan yang berdomisili di Indonesia. Oleh karena itu seluruh usaha perkebunan yang ada harus melakukan ISPO ini, sehingga perusahaan harus punya sertifikasi tentang ISPO ini.
Untuk mendapatkan sertifikasi ISPO ini perusahaan harus terlebih dahulu mendapat penilaian, untuk menentukan kriteria kelas kebun. Kebun yang sudah dinilai akan mendapat kriteria kelas I, II,III dan IV sesuai hasil dari pelaksanaan penilaian. Dalam pelaksanaan penilaian usaha perkebunan bukan hanya pada fisik kebun semata, tetapi juga lingkungan, SDM, manajemen usaha, kegiatan ekonomi masyarakat di sekitar.
Penilaian usaha perkebunan dilakukan oleh petugas penilai yang sudah mendapat pelatihan dari Lembaga Pelatihan Perkebunan (LPP) dan sudah mendapat sertifikat tentang penilain usaha perkebunan. Petugas penilai akan bertanggung jawab secara teknis dan juridis terhadap hasil penilaiannya.
Aspek yang dinilai dalam penilaian usaja perkebunan meliputi; legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, social, ekonomi wilayah, lingkungan, serta pelaporan. Hasil penilaian ini akan menentukan kelas kebun bagi kebun operasional yaitu, kebun kelas I (Baik sekali) kelas II (baik), Kelas III (sedang), Kelas IV (kurang) dan kelas V (kurang sama sekali). Ini semua ditentukan oleh nilai hasil penilaian yang dilaksanakan oleh penilai.
Bagi kebun kelas I, II dan III mengajukan permohonan untuk dilakukan audit agar dapat diterbitkan sertifkat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Dan kebun kelas IV dan V akan diberikan peringatan.
Pelaksanaan penilaian bukan hanya pada kebun yang sudah operasi tetapi juga pada kebun yang masih dalam tahap pembangunan.
Untuk mempermudah pelaksanaan penilaian usaha perkebunan, kami siap untuk membantu perusahaan yang membutuhkan bantuan dari kami. Oleh karena itu kami dapat di hubungi di 081585951253, 081218812213 dan sangkan_s@yahoo.com
Semoga perusahaan bapak dapat berkelanjutan, terima kasih
Hormat kami.
Sangkan MS.
INDONESIA SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO)
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
TENTANG PEDOMAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN
Perkebunan
kelapa sawit berkelanjutan Indonesia atau Indonesia
Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah merupakan Mandatori bagi seluruh
perusahaan Perkebunan yang berdomisili di Indonesia. Oleh karena itu seluruh
usaha perkebunan yang ada harus
melakukan ISPO ini, sehingga
perusahaan harus punya sertifikasi tentang ISPO
ini.
Untuk
mendapatkan sertifikasi ISPO ini perusahaan harus terlebih dahulu mendapat
penilaian, untuk menentukan kriteria kelas kebun. Kebun yang sudah dinilai akan
mendapat kriteria kelas I, II,III dan IV sesuai hasil dari pelaksanaan
penilaian. Dalam pelaksanaan penilaian usaha perkebunan bukan hanya pada fisik kebun
semata, tetapi juga lingkungan, SDM, manajemen usaha, kegiatan ekonomi
masyarakat di sekitar.
Penilaian
usaha perkebunan dilakukan oleh petugas penilai yang sudah mendapat pelatihan dari
Lembaga Pelatihan Perkebunan (LPP) dan sudah mendapat sertifikat tentang
penilain usaha perkebunan. Petugas penilai akan bertanggung jawab secara teknis dan juridis terhadap hasil
penilaiannya.
Aspek
yang dinilai dalam penilaian usaja perkebunan meliputi; legalitas, manajemen,
kebun, pengolahan hasil, social, ekonomi wilayah, lingkungan, serta pelaporan. Hasil
penilaian ini akan menentukan kelas kebun bagi kebun operasional yaitu, kebun
kelas I (Baik sekali) kelas II (baik), Kelas III (sedang), Kelas IV (kurang)
dan kelas V (kurang sama sekali). Ini semua ditentukan oleh nilai hasil penilaian
yang dilaksanakan oleh penilai.
Bagi
kebun kelas I, II dan III mengajukan permohonan untuk dilakukan audit agar
dapat diterbitkan sertifkat Indonesia
Sustainable Palm Oil (ISPO). Dan kebun kelas IV dan V akan diberikan peringatan.
Pelaksanaan
penilaian bukan hanya pada kebun yang sudah operasi tetapi juga pada kebun yang
masih dalam tahap pembangunan.
Untuk
mempermudah pelaksanaan penilaian usaha perkebunan, kami siap untuk membantu
perusahaan yang membutuhkan bantuan dari kami. Oleh karena itu kami dapat di
hubungi di 081585951253, 081218812213 dan sangkan_s@yahoo.com
Semoga
perusahaan bapak dapat berkelanjutan, terima kasih
Hormat
kami.
Sangkan
MS.
PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
TENTANG PEDOMAN PERKEBUNAN
KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN
Perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah merupakan Mandatori bagi seluruh perusahaan Perkebunan yang berdomisili di Indonesia. Oleh karena itu seluruh usaha perkebunan yang ada harus melakukan ISPO ini, sehingga perusahaan harus punya sertifikasi tentang ISPO ini.
Untuk mendapatkan sertifikasi ISPO ini perusahaan harus terlebih dahulu mendapat penilaian, untuk menentukan kriteria kelas kebun. Kebun yang sudah dinilai akan mendapat kriteria kelas I, II,III dan IV sesuai hasil dari pelaksanaan penilaian. Dalam pelaksanaan penilaian usaha perkebunan bukan hanya pada fisik kebun semata, tetapi juga lingkungan, SDM, manajemen usaha, kegiatan ekonomi masyarakat di sekitar.
Penilaian usaha perkebunan dilakukan oleh petugas penilai yang sudah mendapat pelatihan dari Lembaga Pelatihan Perkebunan (LPP) dan sudah mendapat sertifikat tentang penilain usaha perkebunan. Petugas penilai akan bertanggung jawab secara teknis dan juridis terhadap hasil penilaiannya.
Aspek yang dinilai dalam penilaian usaha perkebunan meliputi; legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, social, ekonomi wilayah, lingkungan, serta pelaporan. Hasil penilaian ini akan menentukan kelas kebun bagi kebun operasional yaitu, kebun kelas I (Baik sekali) kelas II (baik), Kelas III (sedang), Kelas IV (kurang) dan kelas V (kurang sama sekali). Ini semua ditentukan oleh nilai hasil penilaian yang dilaksanakan oleh penilai.
Bagi kebun kelas I, II dan III mengajukan permohonan untuk dilakukan audit agar dapat diterbitkan sertifkat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Dan kebun kelas IV dan V akan diberikan peringatan.
Pelaksanaan penilaian bukan hanya pada kebun yang sudah operasi tetapi juga pada kebun yang masih dalam tahap pembangunan.
Untuk mempermudah pelaksanaan penilaian usaha perkebunan, kami siap untuk membantu perusahaan yang membutuhkan bantuan dari kami. Oleh karena itu kami dapat di hubungi di 081585951253, 081218812213 dan email : sangkan_s@yahoo.com
Semoga perusahaan bapak dapat berkelanjutan, terima kasih
Hormat kami.
Sangkan MS.
Selasa, 10 Januari 2012
Langganan:
Postingan (Atom)
