Kamis, 14 Juli 2011

REKOMENDASI TEKNIS USAHA PERKEBUNAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL


REKOMENDASI  TEKNIS USAHA PERKEBUNAN
DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL
Dalam rangka ijin Rekomendasi Teknis Perkebunan, Pasal 44 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan telah ditetapkan bahwa pemberian izin usaha budidaya perkebunan dan/atau izin usaha industri pengolahan hasil Perkebunan dalam rangka penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN) harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal Perkebunan.
Untuk itu telah ditetapkan Pedoman Pemberian Rekomendasi Teknis Usaha Perkebunan Dalam Rangka Penanaman Modal. Adapun Dasar Hukumnya adalah :
1.  UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
2. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Dan Lain-Lain
Jenis Permohonan  yang diajukan oleh Perusahaan akan diproses/periksa sesuai dokumen yang diajukan dan setelah pemeriksaan dinyatakan lolos kemudian akan dikeluarkan Surat Rekomendasi Teknis Dari Ditjen Perkebunan, untuk dapat di bawa ke BKPM.
Jenis- Jenis yang dapat dimintakan Surat Rekomendasi Teknis adalah anrara lain:
1.  Perusahaan yang ingin untuk Perluasan Lahan, Pabrik, Dll.
2.  Perusahaan yang PMA menjadi PMDN atau sebaliknya.
3.  Perusahaan menjadi PMDN atau PMA.
Syarat Permohonan Memperoleh Rekomendasi Teknis adalah dengan :
1.    Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dalam tiga rangkap kepada Direktur Jenderal.
2.    Permohonan  diajukan sesuai dengan contoh format surat yang ditetapkan oleh Ditjenbun.
3.    Dan Lain-Lain (masih banyak).
Kelihatanya mudah tapi sulit, sulit karena waktu yang padat acara lain , oleh karena itu untuk meringankan waktu yang padat, kami siap  membantu untuk mengurus Rekomendasi Teknis Dimaksud.
Bagi yang peminat yang ingin konsultasi dan kami bantu silahkan Contac di . 0815 8595 1253, 0812 1881 2213 atau  Email. Sangkan_s@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar