Kamis, 28 Juni 2012

PEDOMAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA INDONESIA SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO)


PEDOMAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
BERKELANJUTAN INDONESIA
INDONESIA SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO)


Penerapan ISPO untuk perusahaan perkebunan yang berada di Indonesia adalah merupakan mandatory. Dan pemerintah telah melakukan sistem sertifikasi bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit..
Untuk dapat melakukan proses sertifikasi harus melalui syarat yaitu melakukan Penilaian Usaha perkebunan. Setiap perusahaan yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia wajib memiliki izin usaha baik berupa IUP, IUP-B, dan/atau IUP-P, ITUP, dan SPUP. Bagi perusahaan yang telah mempunyai izin baik pada tahap pembangunan maupun tahap opersional, secara rutin akan dilakukan penilaian dan pembinaan usaha perkebunan. Penilaian ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan dan kelangsungan usaha perkebunan serta memantau sejauh mana penerima izin telah melakukan dan mematuhi kewajibannya. Bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit tahap pembangunan, penilaian dilakukan pemerintah provinsi/kabupaten 1(satu) tahun sekali sedangkan usaha perkebunan tahap operasional, penilaian dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali sesuai sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilain Usaha Perkebunan.

Penilaian usaha perkebunan akan dilakukan oleh pihak pemerintah dengan petugas yang terlatih dan sudah mempunyai sertifikat sebagai penilai usaha perkebunan. Pelaksanaan penilaian untuk menentukan kelas kebun bagi kebun operasinal yaitu kebun kelas I, II, III, IV, dan V.
Untuk kebun yang sudah ditetapkan sebagai kelas I, II, dan III dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan audit agar dapat diterbitkan Sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Bagi kebun kelas IV diberikan peringatan 3 (tiga) kali dengan selang waktu 4 (empat) bulan dan bagi kebun kelas V diberikan peringatan sebanyak 1(satu) kali dengan selang waktu 6 (enam) bulan.

Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah merupakan mandatory maka setiap perusahaan perkebunan senang atau tidak senang harus mengikuti peraturan tentang ISPO ini. Disamping itu juga pemerintah telah mensosialisasikan peraturan tentang ISPO ini maka, diharapakan paling lambat pada bulan Desember 2014 seluruh perusahaan peerkebunan kelapa sawit sudah menerapkan persyaratan ISPO sebagai mandatory. Untuk mendukung dan memperlancar permohonan audit untuk  diajukan mendapat sertifikat ISPO harus terlebih dahulu melalui proses penilaian usaha perkebunan.

Kami sebagai konsultan bidang perkebunan bersedia membantu proses penilaian usaha perkebunan Bapak sehingga apabila pemerintah melakukan penilaian tidak lagi mengalami kendala/hambatan dalam menentukan kelas kebun yang akan diusulkan audit untuk mendapatkan SERTIFIKAT  ISPO. Dan diharapkan sebelum Tahun 2014 Perusahaan Perkebunan Bapak sudah mempunyai sertifikat ISPO

Apabila berkenan kami akan membantu Perusahaan Perkebunan Bapak, untuk pelaksanaan proses penilaian Usaha perkebunan, untuk itu dapat menghubungi kami di email: sangkan_s@yahoo.com, sangkansitompul@yahoo.com atau di  0815 8595 1253, dan 0812 188 12213.
Kami dengan senang hati apabila bapak bekerjasama dengan kami.

Terima kasih
Hormat kami,
Sangkan Sitompul,SH,MSc.

Rabu, 11 Januari 2012

INDONESIA SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO)


PERATURAN MENTERI PERTANIAN
TENTANG PEDOMAN PERKEBUNAN 
KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN

Perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah merupakan Mandatori bagi seluruh perusahaan Perkebunan yang berdomisili di Indonesia. Oleh karena itu seluruh usaha perkebunan  yang ada harus melakukan ISPO ini, sehingga perusahaan harus punya sertifikasi tentang ISPO ini.

Untuk mendapatkan sertifikasi ISPO ini perusahaan harus terlebih dahulu mendapat penilaian, untuk menentukan kriteria kelas kebun. Kebun yang sudah dinilai akan mendapat kriteria kelas I, II,III dan IV sesuai hasil dari pelaksanaan penilaian. Dalam pelaksanaan penilaian usaha perkebunan bukan hanya pada fisik kebun semata, tetapi juga lingkungan, SDM, manajemen usaha, kegiatan ekonomi masyarakat di sekitar.

Penilaian usaha perkebunan dilakukan oleh petugas penilai yang sudah mendapat pelatihan dari Lembaga Pelatihan Perkebunan (LPP) dan sudah mendapat sertifikat tentang penilain usaha perkebunan. Petugas penilai akan bertanggung jawab  secara teknis dan juridis terhadap hasil penilaiannya.

Aspek yang dinilai dalam penilaian usaja perkebunan meliputi; legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, social, ekonomi wilayah, lingkungan, serta pelaporan. Hasil penilaian ini akan menentukan kelas kebun bagi kebun operasional yaitu, kebun kelas I (Baik sekali) kelas II (baik), Kelas III (sedang), Kelas IV (kurang) dan kelas V (kurang sama sekali). Ini semua ditentukan oleh nilai hasil penilaian yang dilaksanakan oleh penilai.
Bagi kebun kelas I, II dan III mengajukan permohonan untuk dilakukan audit agar dapat diterbitkan sertifkat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Dan kebun kelas IV dan V akan diberikan peringatan.

Pelaksanaan penilaian bukan hanya pada kebun yang sudah operasi tetapi juga pada kebun yang masih dalam tahap pembangunan.

Untuk mempermudah pelaksanaan penilaian usaha perkebunan, kami siap untuk membantu perusahaan yang membutuhkan bantuan dari kami. Oleh karena itu kami dapat di hubungi di 081585951253, 081218812213 dan sangkan_s@yahoo.com
Semoga perusahaan bapak dapat berkelanjutan, terima kasih

Hormat kami.

Sangkan MS.

INDONESIA SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO)


PERATURAN MENTERI PERTANIAN
TENTANG PEDOMAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN

Perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah merupakan Mandatori bagi seluruh perusahaan Perkebunan yang berdomisili di Indonesia. Oleh karena itu seluruh usaha perkebunan  yang ada harus melakukan ISPO ini, sehingga perusahaan harus punya sertifikasi tentang ISPO ini.

Untuk mendapatkan sertifikasi ISPO ini perusahaan harus terlebih dahulu mendapat penilaian, untuk menentukan kriteria kelas kebun. Kebun yang sudah dinilai akan mendapat kriteria kelas I, II,III dan IV sesuai hasil dari pelaksanaan penilaian. Dalam pelaksanaan penilaian usaha perkebunan bukan hanya pada fisik kebun semata, tetapi juga lingkungan, SDM, manajemen usaha, kegiatan ekonomi masyarakat di sekitar.

Penilaian usaha perkebunan dilakukan oleh petugas penilai yang sudah mendapat pelatihan dari Lembaga Pelatihan Perkebunan (LPP) dan sudah mendapat sertifikat tentang penilain usaha perkebunan. Petugas penilai akan bertanggung jawab  secara teknis dan juridis terhadap hasil penilaiannya.

Aspek yang dinilai dalam penilaian usaja perkebunan meliputi; legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, social, ekonomi wilayah, lingkungan, serta pelaporan. Hasil penilaian ini akan menentukan kelas kebun bagi kebun operasional yaitu, kebun kelas I (Baik sekali) kelas II (baik), Kelas III (sedang), Kelas IV (kurang) dan kelas V (kurang sama sekali). Ini semua ditentukan oleh nilai hasil penilaian yang dilaksanakan oleh penilai.
Bagi kebun kelas I, II dan III mengajukan permohonan untuk dilakukan audit agar dapat diterbitkan sertifkat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Dan kebun kelas IV dan V akan diberikan peringatan.

Pelaksanaan penilaian bukan hanya pada kebun yang sudah operasi tetapi juga pada kebun yang masih dalam tahap pembangunan.

Untuk mempermudah pelaksanaan penilaian usaha perkebunan, kami siap untuk membantu perusahaan yang membutuhkan bantuan dari kami. Oleh karena itu kami dapat di hubungi di 081585951253, 081218812213 dan sangkan_s@yahoo.com
Semoga perusahaan bapak dapat berkelanjutan, terima kasih

Hormat kami.


Sangkan MS.

PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN

PERATURAN MENTERI PERTANIAN
TENTANG PEDOMAN PERKEBUNAN 
KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN

Perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah merupakan Mandatori bagi seluruh perusahaan Perkebunan yang berdomisili di Indonesia. Oleh karena itu seluruh usaha perkebunan  yang ada harus melakukan ISPO ini, sehingga perusahaan harus punya sertifikasi tentang ISPO ini.

Untuk mendapatkan sertifikasi ISPO ini perusahaan harus terlebih dahulu mendapat penilaian, untuk menentukan kriteria kelas kebun. Kebun yang sudah dinilai akan mendapat kriteria kelas I, II,III dan IV sesuai hasil dari pelaksanaan penilaian. Dalam pelaksanaan penilaian usaha perkebunan bukan hanya pada fisik kebun semata, tetapi juga lingkungan, SDM, manajemen usaha, kegiatan ekonomi masyarakat di sekitar.

Penilaian usaha perkebunan dilakukan oleh petugas penilai yang sudah mendapat pelatihan dari Lembaga Pelatihan Perkebunan (LPP) dan sudah mendapat sertifikat tentang penilain usaha perkebunan. Petugas penilai akan bertanggung jawab  secara teknis dan juridis terhadap hasil penilaiannya.

Aspek yang dinilai dalam penilaian usaha perkebunan meliputi; legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, social, ekonomi wilayah, lingkungan, serta pelaporan. Hasil penilaian ini akan menentukan kelas kebun bagi kebun operasional yaitu, kebun kelas I (Baik sekali) kelas II (baik), Kelas III (sedang), Kelas IV (kurang) dan kelas V (kurang sama sekali). Ini semua ditentukan oleh nilai hasil penilaian yang dilaksanakan oleh penilai.
Bagi kebun kelas I, II dan III mengajukan permohonan untuk dilakukan audit agar dapat diterbitkan sertifkat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Dan kebun kelas IV dan V akan diberikan peringatan.

Pelaksanaan penilaian bukan hanya pada kebun yang sudah operasi tetapi juga pada kebun yang masih dalam tahap pembangunan.

Untuk mempermudah pelaksanaan penilaian usaha perkebunan, kami siap untuk membantu perusahaan yang membutuhkan bantuan dari kami. Oleh karena itu kami dapat di hubungi di 081585951253, 081218812213 dan email : sangkan_s@yahoo.com
Semoga perusahaan bapak dapat berkelanjutan, terima kasih

Hormat kami.

Sangkan MS.

Minggu, 08 Januari 2012

KONSULTASI MASALAH USAHA PERKEBUNAN

PERMASALAHAN  USAHA PERKEBUNAN
Dunia Usaha perkebunan merupakan usaha yang menggairahkan karena usaha ini selalu memberikan harapan keuntungan dalam jangka panjang.  Wajar saja bila orang terus ingin berlomba menanamkan modalnya pada usaha bidang perkebunan, bahkan masyarakat-pun  berlomba untuk mengusahakan tanahnya menjadi kebun Sawit dan tanaman kebun lainnya. Pada perjalanan berlangsungnya usaha perkebunan, btidak sedikit yang mengalami tantangan/permasalahan yang pada hakekatnya bukan karena ada unsur sengaja  pada mereka (dari pemilik Modal). Namun apabila permasalahan itu sudah timbul kepermukaan pemodallah yang selalu mendapat tuduhan yang mengakibatkan permasalahan dalam mengusahakan kebunnya.
Perusahaan perkebunan besar swasta maupun milik Negara banyak yang mengalami permasalahan, tanpa disadari dalam proses berjalanya usaha bisnis perkebunan ini semakin banyak masalah yang selalu muncul kepermukaan. Sebenarnya perkebunan sudah mengalami masalah sejak persiapan lahan. Diprediksi kedapan cepat atau lambat pemasalahan perkebunan akan selalu muncul kepermukaan karena usaha ini tidak lepas dari status keberadaan tanah yang sedang maupun yang sudah diusahakan. Seharusnya itu tidak terjadi apabila sejak awal diantisipasi. Untuk itu dalam mengantisipasi seluruh permasalahan yang berpotensi muncul dalam pengelolaan usaha perkebunan, kami siap membantu untuk memberikan solusinya, sehingga masalah-masalah yang berpotensi timbul  dapat sedini mungkin untuk di perbaiki/minimalisasi.
Kami dengan senang hati, apabila dapat terlibat membantu mengatasi permasalahan anda pada bidang usaha perkebunan dengan menguraikan bentuk permasalahannya (konsultasi). untuk Contac person. Sangkan Sitompul. by pon. 0815 8595 1253,  0812 1881 2213.
Terima kasih sebelumnya.
Hormat kami.
T.t.d.
Sangkan MS

KONSULTASI MASALAH PERKEBUNAN