Rabu, 18 Juli 2012
Selasa, 03 Juli 2012
Kamis, 28 Juni 2012
PEDOMAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA INDONESIA SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO)
PEDOMAN PERKEBUNAN
KELAPA SAWIT
BERKELANJUTAN
INDONESIA
INDONESIA SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO)
Penerapan ISPO untuk perusahaan perkebunan yang berada
di Indonesia adalah merupakan mandatory. Dan pemerintah telah melakukan sistem
sertifikasi bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit..
Untuk dapat melakukan proses sertifikasi harus melalui
syarat yaitu melakukan Penilaian Usaha perkebunan. Setiap perusahaan yang
melakukan usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia wajib memiliki izin usaha
baik berupa IUP, IUP-B, dan/atau IUP-P, ITUP, dan SPUP. Bagi perusahaan yang
telah mempunyai izin baik pada tahap pembangunan maupun tahap opersional,
secara rutin akan dilakukan penilaian dan pembinaan usaha perkebunan. Penilaian
ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan dan kelangsungan usaha perkebunan
serta memantau sejauh mana penerima izin
telah melakukan dan mematuhi kewajibannya. Bagi pelaku usaha perkebunan kelapa
sawit tahap pembangunan, penilaian dilakukan pemerintah provinsi/kabupaten
1(satu) tahun sekali sedangkan usaha perkebunan tahap operasional, penilaian
dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali sesuai sesuai Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilain Usaha
Perkebunan.
Penilaian usaha perkebunan akan dilakukan oleh pihak
pemerintah dengan petugas yang terlatih dan sudah mempunyai sertifikat sebagai
penilai usaha perkebunan. Pelaksanaan penilaian untuk menentukan kelas kebun bagi
kebun operasinal yaitu kebun kelas I, II, III, IV, dan V.
Untuk kebun yang sudah ditetapkan sebagai kelas I, II,
dan III dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan audit agar dapat
diterbitkan Sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Bagi kebun kelas
IV diberikan peringatan 3 (tiga) kali dengan selang waktu 4 (empat) bulan dan
bagi kebun kelas V diberikan peringatan sebanyak 1(satu) kali dengan selang
waktu 6 (enam) bulan.
Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah merupakan
mandatory maka setiap perusahaan perkebunan senang atau tidak senang harus
mengikuti peraturan tentang ISPO ini. Disamping itu juga pemerintah telah
mensosialisasikan peraturan tentang ISPO ini maka, diharapakan paling lambat pada bulan Desember 2014
seluruh perusahaan peerkebunan kelapa sawit sudah menerapkan persyaratan ISPO
sebagai mandatory. Untuk mendukung dan memperlancar permohonan audit untuk diajukan mendapat sertifikat ISPO harus
terlebih dahulu melalui proses penilaian usaha perkebunan.
Kami sebagai konsultan bidang perkebunan bersedia
membantu proses penilaian usaha
perkebunan Bapak sehingga apabila pemerintah melakukan penilaian tidak lagi
mengalami kendala/hambatan dalam menentukan kelas kebun yang akan diusulkan
audit untuk mendapatkan SERTIFIKAT ISPO.
Dan diharapkan sebelum Tahun 2014
Perusahaan Perkebunan Bapak sudah mempunyai sertifikat ISPO
Apabila berkenan kami akan membantu Perusahaan
Perkebunan Bapak, untuk pelaksanaan proses penilaian Usaha perkebunan, untuk
itu dapat menghubungi kami di email: sangkan_s@yahoo.com,
sangkansitompul@yahoo.com atau
di 0815 8595 1253, dan 0812 188 12213.
Kami dengan senang hati apabila bapak bekerjasama dengan
kami.
Terima kasih
Hormat kami,
Sangkan Sitompul,SH,MSc.
Kamis, 14 Juni 2012
Senin, 27 Februari 2012
Senin, 13 Februari 2012
Senin, 30 Januari 2012
Rabu, 11 Januari 2012
INDONESIA SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO)
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
TENTANG PEDOMAN PERKEBUNAN
KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN
Perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah merupakan Mandatori bagi seluruh perusahaan Perkebunan yang berdomisili di Indonesia. Oleh karena itu seluruh usaha perkebunan yang ada harus melakukan ISPO ini, sehingga perusahaan harus punya sertifikasi tentang ISPO ini.
Untuk mendapatkan sertifikasi ISPO ini perusahaan harus terlebih dahulu mendapat penilaian, untuk menentukan kriteria kelas kebun. Kebun yang sudah dinilai akan mendapat kriteria kelas I, II,III dan IV sesuai hasil dari pelaksanaan penilaian. Dalam pelaksanaan penilaian usaha perkebunan bukan hanya pada fisik kebun semata, tetapi juga lingkungan, SDM, manajemen usaha, kegiatan ekonomi masyarakat di sekitar.
Penilaian usaha perkebunan dilakukan oleh petugas penilai yang sudah mendapat pelatihan dari Lembaga Pelatihan Perkebunan (LPP) dan sudah mendapat sertifikat tentang penilain usaha perkebunan. Petugas penilai akan bertanggung jawab secara teknis dan juridis terhadap hasil penilaiannya.
Aspek yang dinilai dalam penilaian usaja perkebunan meliputi; legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, social, ekonomi wilayah, lingkungan, serta pelaporan. Hasil penilaian ini akan menentukan kelas kebun bagi kebun operasional yaitu, kebun kelas I (Baik sekali) kelas II (baik), Kelas III (sedang), Kelas IV (kurang) dan kelas V (kurang sama sekali). Ini semua ditentukan oleh nilai hasil penilaian yang dilaksanakan oleh penilai.
Bagi kebun kelas I, II dan III mengajukan permohonan untuk dilakukan audit agar dapat diterbitkan sertifkat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Dan kebun kelas IV dan V akan diberikan peringatan.
Pelaksanaan penilaian bukan hanya pada kebun yang sudah operasi tetapi juga pada kebun yang masih dalam tahap pembangunan.
Untuk mempermudah pelaksanaan penilaian usaha perkebunan, kami siap untuk membantu perusahaan yang membutuhkan bantuan dari kami. Oleh karena itu kami dapat di hubungi di 081585951253, 081218812213 dan sangkan_s@yahoo.com
Semoga perusahaan bapak dapat berkelanjutan, terima kasih
Hormat kami.
Sangkan MS.
INDONESIA SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO)
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
TENTANG PEDOMAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN
Perkebunan
kelapa sawit berkelanjutan Indonesia atau Indonesia
Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah merupakan Mandatori bagi seluruh
perusahaan Perkebunan yang berdomisili di Indonesia. Oleh karena itu seluruh
usaha perkebunan yang ada harus
melakukan ISPO ini, sehingga
perusahaan harus punya sertifikasi tentang ISPO
ini.
Untuk
mendapatkan sertifikasi ISPO ini perusahaan harus terlebih dahulu mendapat
penilaian, untuk menentukan kriteria kelas kebun. Kebun yang sudah dinilai akan
mendapat kriteria kelas I, II,III dan IV sesuai hasil dari pelaksanaan
penilaian. Dalam pelaksanaan penilaian usaha perkebunan bukan hanya pada fisik kebun
semata, tetapi juga lingkungan, SDM, manajemen usaha, kegiatan ekonomi
masyarakat di sekitar.
Penilaian
usaha perkebunan dilakukan oleh petugas penilai yang sudah mendapat pelatihan dari
Lembaga Pelatihan Perkebunan (LPP) dan sudah mendapat sertifikat tentang
penilain usaha perkebunan. Petugas penilai akan bertanggung jawab secara teknis dan juridis terhadap hasil
penilaiannya.
Aspek
yang dinilai dalam penilaian usaja perkebunan meliputi; legalitas, manajemen,
kebun, pengolahan hasil, social, ekonomi wilayah, lingkungan, serta pelaporan. Hasil
penilaian ini akan menentukan kelas kebun bagi kebun operasional yaitu, kebun
kelas I (Baik sekali) kelas II (baik), Kelas III (sedang), Kelas IV (kurang)
dan kelas V (kurang sama sekali). Ini semua ditentukan oleh nilai hasil penilaian
yang dilaksanakan oleh penilai.
Bagi
kebun kelas I, II dan III mengajukan permohonan untuk dilakukan audit agar
dapat diterbitkan sertifkat Indonesia
Sustainable Palm Oil (ISPO). Dan kebun kelas IV dan V akan diberikan peringatan.
Pelaksanaan
penilaian bukan hanya pada kebun yang sudah operasi tetapi juga pada kebun yang
masih dalam tahap pembangunan.
Untuk
mempermudah pelaksanaan penilaian usaha perkebunan, kami siap untuk membantu
perusahaan yang membutuhkan bantuan dari kami. Oleh karena itu kami dapat di
hubungi di 081585951253, 081218812213 dan sangkan_s@yahoo.com
Semoga
perusahaan bapak dapat berkelanjutan, terima kasih
Hormat
kami.
Sangkan
MS.
PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
TENTANG PEDOMAN PERKEBUNAN
KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN
Perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah merupakan Mandatori bagi seluruh perusahaan Perkebunan yang berdomisili di Indonesia. Oleh karena itu seluruh usaha perkebunan yang ada harus melakukan ISPO ini, sehingga perusahaan harus punya sertifikasi tentang ISPO ini.
Untuk mendapatkan sertifikasi ISPO ini perusahaan harus terlebih dahulu mendapat penilaian, untuk menentukan kriteria kelas kebun. Kebun yang sudah dinilai akan mendapat kriteria kelas I, II,III dan IV sesuai hasil dari pelaksanaan penilaian. Dalam pelaksanaan penilaian usaha perkebunan bukan hanya pada fisik kebun semata, tetapi juga lingkungan, SDM, manajemen usaha, kegiatan ekonomi masyarakat di sekitar.
Penilaian usaha perkebunan dilakukan oleh petugas penilai yang sudah mendapat pelatihan dari Lembaga Pelatihan Perkebunan (LPP) dan sudah mendapat sertifikat tentang penilain usaha perkebunan. Petugas penilai akan bertanggung jawab secara teknis dan juridis terhadap hasil penilaiannya.
Aspek yang dinilai dalam penilaian usaha perkebunan meliputi; legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, social, ekonomi wilayah, lingkungan, serta pelaporan. Hasil penilaian ini akan menentukan kelas kebun bagi kebun operasional yaitu, kebun kelas I (Baik sekali) kelas II (baik), Kelas III (sedang), Kelas IV (kurang) dan kelas V (kurang sama sekali). Ini semua ditentukan oleh nilai hasil penilaian yang dilaksanakan oleh penilai.
Bagi kebun kelas I, II dan III mengajukan permohonan untuk dilakukan audit agar dapat diterbitkan sertifkat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Dan kebun kelas IV dan V akan diberikan peringatan.
Pelaksanaan penilaian bukan hanya pada kebun yang sudah operasi tetapi juga pada kebun yang masih dalam tahap pembangunan.
Untuk mempermudah pelaksanaan penilaian usaha perkebunan, kami siap untuk membantu perusahaan yang membutuhkan bantuan dari kami. Oleh karena itu kami dapat di hubungi di 081585951253, 081218812213 dan email : sangkan_s@yahoo.com
Semoga perusahaan bapak dapat berkelanjutan, terima kasih
Hormat kami.
Sangkan MS.
Selasa, 10 Januari 2012
Senin, 09 Januari 2012
Minggu, 08 Januari 2012
KONSULTASI MASALAH USAHA PERKEBUNAN
PERMASALAHAN USAHA PERKEBUNAN
Dunia Usaha perkebunan merupakan
usaha yang menggairahkan karena usaha ini selalu memberikan harapan keuntungan dalam
jangka panjang. Wajar saja bila orang terus ingin berlomba menanamkan
modalnya pada usaha bidang perkebunan, bahkan masyarakat-pun berlomba
untuk mengusahakan tanahnya menjadi kebun Sawit dan tanaman kebun lainnya. Pada perjalanan
berlangsungnya usaha perkebunan, btidak sedikit yang mengalami tantangan/permasalahan yang
pada hakekatnya bukan karena ada unsur sengaja pada mereka (dari pemilik Modal). Namun apabila
permasalahan itu sudah timbul kepermukaan pemodallah yang selalu mendapat
tuduhan yang mengakibatkan permasalahan dalam mengusahakan kebunnya.
Perusahaan perkebunan besar swasta
maupun milik Negara banyak yang mengalami permasalahan, tanpa disadari dalam
proses berjalanya usaha bisnis perkebunan ini semakin banyak masalah yang
selalu muncul kepermukaan. Sebenarnya perkebunan sudah mengalami masalah sejak
persiapan lahan. Diprediksi kedapan cepat atau lambat pemasalahan perkebunan
akan selalu muncul kepermukaan karena usaha ini tidak lepas dari status keberadaan tanah yang sedang maupun yang sudah diusahakan. Seharusnya itu tidak terjadi apabila sejak awal
diantisipasi. Untuk itu dalam mengantisipasi seluruh permasalahan yang
berpotensi muncul dalam pengelolaan usaha perkebunan, kami siap membantu untuk memberikan solusinya, sehingga masalah-masalah yang berpotensi timbul dapat
sedini mungkin untuk di perbaiki/minimalisasi.
Kami dengan senang hati, apabila dapat
terlibat membantu mengatasi permasalahan anda pada bidang usaha perkebunan dengan
menguraikan bentuk permasalahannya (konsultasi). untuk Contac person. Sangkan
Sitompul. by pon. 0815 8595 1253, 0812
1881 2213.
Terima kasih sebelumnya.
Hormat kami.
T.t.d.
Sangkan MS
Langganan:
Postingan (Atom)