SERTIFIKASI ISPO
Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia diharapkan
sampai akhir Desember 2014 sudah harus memeiliki Sertifikasi ISPO. Untuk
mendapatkan Sertifikasi ISPO Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit harus terlebih dahulu
mendapat Penilaian Usaha Perkebunan.
Penilaian Usaha Perkebunan adalah
untuk menentukan kelas kebun yang dapat
mengajukan Sertifikasi ISPO. Kebun yang dapat mengajukan Sertifikasi ISPO
adalah kebun kelas I,II,III sedangkan kebun kelas IV dan V akan diberikan
peringatan atau kesempatan untuk membenahi sehingga mampu untuk memenuhi ISPO.
Yang berhak melakukan penilaian
usaha perkebunan adalah PNS yang telah mendapat pelatihan penilaian usaha perkebunan
yang dinyatakan lulus dan mendapat sertifikat sebagai penilai usaha perkebunan.
Karena Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan mandatory maka diminta
atau tidak diminta harus dilakukan penilaian terhadap perusahaan perkebunan
yang sudah produktif maupun kebun yang sedang dalam tahap pembangunan.
Bagi Perusahaan Perkebunan kelas I,
II, III sesuai hasil penilaian yang telah dilakukan dan telah ditetapkan oleh
Bupati/Walikota, maka Perusahaan Perkebunan dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan audit
agar dapat diterbitkan Sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Dalam rangka membantu kesiapan perkebunan
kelapa sawit mendapat Sertifikasi ISPO, kami bersedia bekerjasama dengan
Perusahaan Perkebunan Bapak untuk mempersipakan/membenahi kebun sesuai kriteria yang dipersyaratkan sehingga layak mendapat sertifikat ISPO.
Apabila Bapak berkenan bekerjasama
dengan kami, kami akan mempersiapkan kebun Bapak memenuhi criteria yang
dipersyaratkan dalam ISPO, maka dapat menghubungi kami di E_mail: Sangkan_s@yahoo.com, Sangkanms_sitompul@yahoo.com
atau di 0812 18812213.
Kesempatan anda bisa kami bantu.................................
Kesempatan adalah merupakan Emas…untuk itu jangan menunda kesempatan. Terima kasih kami sampaikan atas
kerjasamanya.
Hormat kami,
Ttd.
Sangkan M. Sitompul