Kamis, 28 Juni 2012

PEDOMAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA INDONESIA SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO)


PEDOMAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
BERKELANJUTAN INDONESIA
INDONESIA SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO)


Penerapan ISPO untuk perusahaan perkebunan yang berada di Indonesia adalah merupakan mandatory. Dan pemerintah telah melakukan sistem sertifikasi bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit..
Untuk dapat melakukan proses sertifikasi harus melalui syarat yaitu melakukan Penilaian Usaha perkebunan. Setiap perusahaan yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia wajib memiliki izin usaha baik berupa IUP, IUP-B, dan/atau IUP-P, ITUP, dan SPUP. Bagi perusahaan yang telah mempunyai izin baik pada tahap pembangunan maupun tahap opersional, secara rutin akan dilakukan penilaian dan pembinaan usaha perkebunan. Penilaian ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan dan kelangsungan usaha perkebunan serta memantau sejauh mana penerima izin telah melakukan dan mematuhi kewajibannya. Bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit tahap pembangunan, penilaian dilakukan pemerintah provinsi/kabupaten 1(satu) tahun sekali sedangkan usaha perkebunan tahap operasional, penilaian dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali sesuai sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilain Usaha Perkebunan.

Penilaian usaha perkebunan akan dilakukan oleh pihak pemerintah dengan petugas yang terlatih dan sudah mempunyai sertifikat sebagai penilai usaha perkebunan. Pelaksanaan penilaian untuk menentukan kelas kebun bagi kebun operasinal yaitu kebun kelas I, II, III, IV, dan V.
Untuk kebun yang sudah ditetapkan sebagai kelas I, II, dan III dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan audit agar dapat diterbitkan Sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Bagi kebun kelas IV diberikan peringatan 3 (tiga) kali dengan selang waktu 4 (empat) bulan dan bagi kebun kelas V diberikan peringatan sebanyak 1(satu) kali dengan selang waktu 6 (enam) bulan.

Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah merupakan mandatory maka setiap perusahaan perkebunan senang atau tidak senang harus mengikuti peraturan tentang ISPO ini. Disamping itu juga pemerintah telah mensosialisasikan peraturan tentang ISPO ini maka, diharapakan paling lambat pada bulan Desember 2014 seluruh perusahaan peerkebunan kelapa sawit sudah menerapkan persyaratan ISPO sebagai mandatory. Untuk mendukung dan memperlancar permohonan audit untuk  diajukan mendapat sertifikat ISPO harus terlebih dahulu melalui proses penilaian usaha perkebunan.

Kami sebagai konsultan bidang perkebunan bersedia membantu proses penilaian usaha perkebunan Bapak sehingga apabila pemerintah melakukan penilaian tidak lagi mengalami kendala/hambatan dalam menentukan kelas kebun yang akan diusulkan audit untuk mendapatkan SERTIFIKAT  ISPO. Dan diharapkan sebelum Tahun 2014 Perusahaan Perkebunan Bapak sudah mempunyai sertifikat ISPO

Apabila berkenan kami akan membantu Perusahaan Perkebunan Bapak, untuk pelaksanaan proses penilaian Usaha perkebunan, untuk itu dapat menghubungi kami di email: sangkan_s@yahoo.com, sangkansitompul@yahoo.com atau di  0815 8595 1253, dan 0812 188 12213.
Kami dengan senang hati apabila bapak bekerjasama dengan kami.

Terima kasih
Hormat kami,
Sangkan Sitompul,SH,MSc.